REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan
Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan
daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. Namun, khusus untuk Aceh,
PDIP akan memberikan keistimewaan.
"Aceh pengecualian (boleh ada syariat Islam) karena Aceh daerah
khusus," kata Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya
Panjaitan di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu
(4/6).
Trimedya menyatakan Jokowi-JK memahami keistimewaan Aceh yang
memiliki sejarah panjang dengan dunia Islam. Karenanya, tidak akan
larangan perda baru di Aceh yang berlandaskan syariat Islam. "Kami
memahami kekhususan Aceh. Sama seperti di Papua dan Yogyakarta,"
ujarnya.
Selain Aceh, PDIP menolak munculnya perda syariat Islam baru. Karena
dianggap tak sejalan dengan ideologi yang dianut PDI Perjuangan. Selain
itu, syariat Islam juga bertentangan dengan UUD 1945. "Ideologi PDIP
Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final," ujar
Ketua DPP Bidang Hukum PDIP itu.
Perda syariat Islam dinilai bakal menciptakan dikotomi tatanan sosial
di masyarakat. Ujung-ujungnya, perda syariat Islam dianggap bakal
menganggu kemajemukan NKRI yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika.
"Ke depan kami berharap perda syariat Islam tidak ada. Ini bisa
mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-kotakan masyarakat,"
kata anggota Komisi III DPR itu.
Selama ini, kata Trimedya, PDIP gencar menyosialisasikan program
empat pilar kebangsaan yang digagas mantan ketua MPR, almarhum Taufik
Kiemas. Yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Dia menyatakan pemerintahan Jokowi-JK juga akan menyampaikan
sosialisai ke berbagai kepala daerah tentang pentingnya empat pilar
kebangsaan. "Bagi PDIP Pancasila sudah final," ujarnya.