Kamis, 09 Desember 2010

Pernikahan Beda Agama

Saat ini banyak terjadi kasus pernikahan yang berbeda agama, dimana ketika dia hendak memutuskan menikah, dia hanya melihat pada rupa, harta, jabatan. Kalw pernikahan berbeda agama trjadi pada rakyat biasa, mungkin berita yang disampaikan tidak menjadi perhatian orang ramai. Tetapi bila pernikahan agama itu terjadi pada public figure, hal ini mencerminkan rendahnya kesadaran mereka akan arti agama itu sendiri. Dalam islam telah disebutkan bahwa pernikahan yang berbda agma adalah hukumnya Zinah, dan selama ia melakukan hal tersbut, maka hukumnya haram.
Dalam Surah Al-Baqarah (2) : 221, telh jels diterngkan yaitu :
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita yang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya . Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran".

Hal ini telah ditegaskan dalam Keputusan Fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional VII MUI pada tanggal 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M, nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama.
Disinilah pentingnya peran serta tdk hanya MUI dan Pemerintah, tetapi juga masyarakat baik dilingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dsb. Islam adalah agama Universal, agama yang sangat-sangat mempunyai toleransi kepada pemeluk agama lainnya. Akan tetapi bila seorang Hamba Allah telah melanggar perintah dan larangan-Nya, maka azhab neraka jahannam lah yang akan menjadi tempatnya. Sadarlah wahai orang2 yang mengaku bahwa dialah Islam yang sbenar2nya tetapi pada dasarnya dia tidk mengetahui Agama Islam yang sesungguhnya.
Hadist Rasulullah :
Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal : (i) karena hartanya; (ii) karena (asal-usul) keturunannya; (iii) karena kecantikannya; (iv) karena agama. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang menurut agama Islam; (jika tidak) akan binasalah kedua tangan-mu (Hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a);
Nabi Muhammad SAW telah memberikan wejangan terakhir kalinya ketika beliau menghembuskan nafas terakhirnya, yaitu dengan berpedoman kepada Al-Qur'an dan Sunnahnya, apabila kita keluar dari kedua hal tersebut, maka syafaat yang beliau janjikan tidak akan kita dapatkan.
Jadilah kita sebagai salah satu dari umat Mukmin yang bertakwa kepada Allah SWT dan kelak beliau akan mmberikan syafaatnya, Amin Ya Rabbal Alamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar