Sabtu, 19 Februari 2011

Wudu menurut pendapat Mazhab 4 Imam

Menurut Ulama mazhab Hanafi: menyentuh (persentuhan kulit lelaki dengan wanita) semata tidaklah membatalkan wudhu, tetapi yang membatalkan ialah “bertemunya kemaluan lelaki dengan perempuan tanpa penghalang”. Hal ini berdarkan hadits:
Dari Aisyah r.a : “Rasulullah saw.mencium sebagian isteri-isterinya, lalu sholat tanpa berwudhu lagi”. (Hadits Ahmad dan Arbaah dengan sanad dan para perawinya dapat di percaya)
Dari Aisyah r.a : “Bahwa Rasulullah saw. menciumnya dan saat itu beliau sedang berpuasa. Lalu sabdanya :’Ciuman itu tidak merusak wudu dan tidak pula membatalkan puasa’.” (Dikeluarkan oleh Ishaq bin Rahawaih dan Bazzar dengan sanad cukup baik)
Dari Aisyah r.a : “ Pada suatu malam, aku kehilangan Rasulullah saw. dari tempat tidur, lalu aku mencarinya dan kebetulan tanganku menuentuh telapak kakinya yang tegak karena beliau sedang sujud”. (Hadits riwayat Muslim dan Tirmizi yang mensahkannya.

Mengenai firman ALLOH swt. Di surat an-Nisa ayat 43 yang berbunyi (atau jika kamu menyentuh wanita), maka yang dimaksud dengan ‘menyentuh’ di sini adalah ‘bersenggama’. Maksud ini di riwayatkan dari Ali dan Ibnu Abbas. Diterima dari Ubaid bin Humaid, bahwa ibnu Abbas menafsirkan kata al-musalamah dalam ayat tersebut secara demonstrative, ia memasukkan jari telunjuk ke dalam telinganya seraya berkata: ‘Ketahuilah bahwa arti kata itu ialah an-naik, bersetubuh’.


Menurut ulama mazhab Syafii : berpendirian bahwa wudu menjadi batal disebabkan bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan, dengan syarat orang yang disentuh itu bukan anak kecil dan bukan muhrim serta antara keduanya tidak terdapat penghalang, dan tidak batal karena menyentuh rambut, gigi, atau kuku, karena menyentuh semua itu tidak akan menimbulkan suatu rangsangan atau perasaan negative. Hal ini berdasarkan arti harafiah dari ayat au lamastumun nisa’ di atas, dan karena ibnu Mas’ud membacanya au lamastumun nisa; (tanpa membaca huruf panjang huruf lam, sehingga artinya: atau kamu menyentuh wanita)
Juga berdasarkan penjelasan Umar r.a:’Ciuman seseorang kepada isterinya atau menyentuhnya dengan tangan termasuk mulamasah. Maka barang siapa mencium isterinya atau menyentuhnya dengan tangan, hendaklah dia berwudu”.(Diriwayatkan oleh Darraqutni dalam sunannya, juga ia meriwayatkan penjelasan serupa dari ibnu Mas’ud)

Menurut ulama mazhab Maliki dan Hambali: Dalam hal ini, menempuh jalan kompromi antara berbagai dalil yang ada. Mereka berkata, persentuhan kulit dengan lawan jenis, sekalipun muhrim, membatalkan wudu jika perbatan ini dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan kenikmatan atau ia merasa nikmat. Tetapi jika tidak disengaja, tidaklah membatalkan wudu. Disamping itu mazhab Maliki mensyaratkan adanya ‘rasa nikmat’, sehingga jika rasa ini tiada maka persentuhan tidaklah membatalkan wudu. Karena itu pada hemat mereka, menyentuh anak remaja yang ganteng sama halnya dengan menyentuh wanita; sebaliknya menyentuh atau persentuhan dengan orang tua pikun yang sudah tidak mempunyai nafsu seksual lagi tidak membatalkanseperti halnya menyentuh anak kecil.

(as-Salatu ‘alal Mazahibil Arba’ah, ‘Abdul Qadir ar-Rahbawi, Darus-Salam, Kairo, 1983)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar